Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Sistem Pembayaran Tilang Elektronik ETLE
Jadi buat bikers wajib mentaati aturan berlalu lintas kalau tidak ingin terkena denda maksimal di kawasan ETLE biar dompet enggak bolong.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 2 yakni Pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas atau aturan batas kecepatan akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Enggak mau dompet bolong, jangan melanggar ya bro.
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR