MOTOR Plus-online.com - Mulai berlakunya tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk motor ternyata bikin dompet bikers bolong bro.
Bagai mana tidak bikin dompet bolong bro, ternyata kalau kena tilang elektronik alias ETLE ternyata bikers harus membayar denda maksimal sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Mulai tanggal 1 Februari 2020 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk Motor.
Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya bagi bikers yang terekna tilang elektronik alias ETLE langsung dikenakan denda maksimal.
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Proses Tilang Elektronik Berbasis ETLE Polda Metro Jaya
Baca Juga: Awas Tidak Hanya CCTV, Sekarang Polisi Lalu Lintas Dilengkapi Kamera Saku Canggih Berbasis ETLE
"Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE dikenakan denda maksimal sesuai dengan undang undang yang berlaku" ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Pelanggarannya jelas dan terbukti dari rekaman kamera ETLE dan tidak ada barang bukti yang ditahan seperti SIM atau STNK" jelas Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat diwawancara di ruang TMC Polda Metro Jaya hari Rabu (19/02/2020).
"Pelanggar diberi surat tilang lembar biru yang diberikan kepada pelanggar yang terekam kamera ETLE karena sudah jelas melanggar" beber AKBP Fahri Siregar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Pelanggar tinggal bayar di bank BRI dengan denda maksimal sesuai pelanggaran yang dilakukan" tambah AKBP Fahri Siregar.
Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Sistem Pembayaran Tilang Elektronik ETLE
Jadi buat bikers wajib mentaati aturan berlalu lintas kalau tidak ingin terkena denda maksimal di kawasan ETLE biar dompet enggak bolong.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 2 yakni Pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas atau aturan batas kecepatan akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Enggak mau dompet bolong, jangan melanggar ya bro.
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR