MOTOR Plus-online.com - Sudah menjadi pemandangan biasa saat melihat gerombolan pemotor atau pengemudi mobil nekat terobos jalur busway.
Pemotor atau pengemudi mobil yang nekat menerobos jalur TransJakarta beralasan untuk menghindari kemacetan.
Ketika polisi sudah siap siaga di depan mata, pemotor malah melakukan tindakan yang membahayakan pengendara lainnya yakni memindahkan beton bahkan merusak pembatas jalan di jalur TransJakarta.
Pengendara motor yang kerap membongkar beton yang menjadi pembatas antara jalan raya dengan jalur bus TransJakarta akan ditindak secara hukum.
Baca Juga: Gokil! Dalam Hitungan 2 Jam, Polisi Ciduk 200 Pemotor Terobos Jalur Busway di Jakarta Pusat
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, pemasangan pembatas beton sudah diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ya jadi barrier beton itu termasuk salah satu sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan didalam UU lalu lintas angkutan jalan itu juga ada pelanggaran dan tindak pidana terkait maslaah itu," kata Fahri, beberapa waktu lalu.
Lanjut Fahri, aparat tidak segan-segan menindak tegas para pengendara jika kedapatan menggeser pembatas beton.
"Jadi memang sudah dimasukkan dalam tindakan melanggar hukum itu nanti akan dilakukan penindakan. Karena itu merusak dan memindahkan itu kan salah satunya dengan cara merusak sarana itu," ucap Fahri.
Baca Juga: Pedes Banget, Petinggi Polri Sindir Pemotor Yang Masuk Jalur Busway, Kelakuan Calon “Orang Daerah”
Penggeseran bahkan pengerusakan pembatas beton (separator) kerap terjadi ketika pengendara motor terjebak di jalur bus transjakarta.
Para pengendara yang terperangkap di jalur transjakarta kerap bahu-membahu untuk membuka pembatas beton demi menghindari razia atau polisi yang berjaga.
Hal tersebut bisa menimbulkan bahaya, baik dari pengendara motor maupun pengendara lain yang berada di jalan raya.
Sampai saat ini, masih banyak pemotor yang nekat merusak separator untuk menghindari polisi yang akan melakukan tilang ke pemotor.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR