MOTOR Plus-online.com - Kebanyakan bikers masih bingung apa bedanya kamera CCTV dengan kamera ETLE.
Karena sejak 1 Februari 2020 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk Motor.
Tilang elektronik itu sendiri menggunakan kamera untuk merekam kesalahan para pelanggar lalu lintas.
Padahal sebelumnya sudah banyak terpasang kamera CCTV untuk memantau situasi dan kondisi di jalanan.
Baca Juga: Waspada, Kena Tilang Elektronik Alias ETLE Bikin Dompet Bikers Bolong Bro
Nah untuk mendukung tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maka pihak Kepolisian menggunakan kamera CCTV yang canggih.
Artinya menggunakan spek canggih yang dibutuhkan untuk memudahkan untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Salah satunya dengan memiliki kemampuan untuk mendeteksi nomor polisi yang tertera di plat nomer yaitu teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition).
"Kamera untuk tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) salah satunya memiliki teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition)," jelas AKBP Fahri Siregar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di ruang TMC Polda Metro Jaya pada hari Rabu (19/02/2020).
"Teknologi ANPR ini untuk memudahkan petugas untuk mengidentifikasi pelanggar dari nopol" tambah AKBP Fahri Siregar.
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Proses Tilang Elektronik Berbasis ETLE Polda Metro Jaya
Ketika kamera merekam kendaraan bermotor, Nopol dari kendaraan tersebut langsung terdeteksi langsung diolah diserver dan keluar nama pemiliknya.
Kalau nopol tersebut ternyata dilaporan telah dicuri maka langsung ketahuan oleh sistim sehingga petugas di back office akan langsung mendapat peringatan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan curian.
Pada saat itu juga petugas back office langsung kontak ke petugas lapangan yang posisinya terdekat dengan motor curian tersebut untuk ditindak alias pengejaran.
Canggih kan bro kamera untuk ETLE.
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR