MOTOR Plus-Online.com - Harga motor naik karena Pemerintah lewat Kementerian Keuangan yang mau memberlakukan cukai emisi motor dengan uji emisi.
Emisi dihasilkan dari gas atau asap pembuangan mesin.
Pungutan cukai terhadap motor ini rencananya berdasarkan pada gas buang atau emisi gas karbondioksida (CO2).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan cukai pada kendaraan mobil dan sepeda motor bermisi karbon pada dasarnya sama saja dengan mekanisme pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang selama ini sudah berlaku.
Baca Juga: Enggak Sampai Seharian, Cukup Butuh Waktu Segini Untuk Uji Emisi Motor
Baca Juga: Kendaraan Tidak Uji Emisi Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang
“Sebelumnya kami sudah mengenakan juga dengan skema PPnBM (pajak penjualan barang mewah) untuk kendaraan bermotor dengan ber-CC (kapasitas silinder) besar. Tapi seharusnya instrumen yang lebih tepat adalah cukai walaupun kami lihat efeknya mungkin akan sama saja,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Rabu (19/2), yang dikutip dari Kontan.id.
Asosiasi gabung industri motor Indonesia atau AISI (Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia), menanggapi rencana cukai emisi motor.
"Cukai motor bisa menambah biaya tambahan. Ada biaya tambahan yang memberatkan konsumen dan industri," kata Ahmad Muhibbuddin, PR AISI, kepada MOTOR Plus-Online.com.
Kalau menambah biaya yang memberatkan industri dan konsumen, berarti harga motor bisa naik.
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR