2 Fakta Salah Sasaran Kalau Emisi Asap Motor Dikenakan Cukai

Niko Fiandri - Jumat, 21 Februari 2020 | 16:10 WIB
Dok. Badan Pendapatan Daerah Jakarta Pusat
Cukai emisi motor enggak cocok karena motor bukan cuma barang konsumsi


MOTOR Plus-Online.com - Asap emisi motor dikenakan cukai bisa salah atau enggak tepat sasaran.

Jelas banget cukai enggak bisa dibebankan ke emisi motor.

Makanya, enggak salah kalau Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mempertanyakan rencana emisi motor dikenakan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Rabu (19/2), pengenaan cukai ke motor beremisi karbon pada dasarnya sama saja dengan mekanisme pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang selama ini sudah berlaku.

Baca Juga: Siap-siap, Harga Motor Naik Akibat Cukai Emisi Asap Motor yang Mau Diberlakukan?

Baca Juga: Pemotor Bisa Bingung Kalau Tahu Kondisi Alat Tes Emisi di Bengkel Resmi Motor

Ada fakta kalau penerapan cukai emisi motor diberlakukan.

1. Dasarnya Undang-undang

Dasarnya ada bro kalau lihat penetapan jenis barang kena cukai.

Itu sesuai Undang-Undang 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11.

Informasi resmi dari bcbanjarmasin.beacukai.go.id barang kena cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.    

Penulis : Niko Fiandri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular