MOTOR Plus-Online.com - Asap emisi motor dikenakan cukai bisa salah atau enggak tepat sasaran.
Jelas banget cukai enggak bisa dibebankan ke emisi motor.
Makanya, enggak salah kalau Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mempertanyakan rencana emisi motor dikenakan cukai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Rabu (19/2), pengenaan cukai ke motor beremisi karbon pada dasarnya sama saja dengan mekanisme pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang selama ini sudah berlaku.
Baca Juga: Siap-siap, Harga Motor Naik Akibat Cukai Emisi Asap Motor yang Mau Diberlakukan?
Baca Juga: Pemotor Bisa Bingung Kalau Tahu Kondisi Alat Tes Emisi di Bengkel Resmi Motor
Ada fakta kalau penerapan cukai emisi motor diberlakukan.
1. Dasarnya Undang-undang
Dasarnya ada bro kalau lihat penetapan jenis barang kena cukai.
Itu sesuai Undang-Undang 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11.
Informasi resmi dari bcbanjarmasin.beacukai.go.id barang kena cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Baca Juga: Gak Berkutik, Polisi Jaring 51 Motor dan Mobil Penunggak Pajak, Alasan Lupa STNK Selalu di Dompet
2. Motor Alat Kerja
Menurut Ahmad Muhibbuddin, PR AISI, banyak motor dipakai sebagai alat kerja.
Motor sebagai alat kerja, berarti motor punya nilai produktifitas.
"Malah, sehari-hari motor dipakai untuk mencari nafkah," jelas Muhib, kepada Ahmad Muhibbuddin kepada MOTOR Plus-Online.com.
Motor dipakai untuk cari nafkah seperti ojol.
"Kami berharap pemerintah mengkaji kembali secara mendalam efeknya untuk industri motor dan industri lain seperti komponen, pembiayaan, dan lainnya," urai Muhib.
Selain dari dua fakta di atas, akibat cukai motor merembet ke harga motor dan penjualan motor.
"Kami memahami alasan pemerintah. Tapi, kami melihat aturan cukai emisi motor bisa membuat market motor semakin turun. Akibatnya industri enggak tumbuh," tutup Muhib.
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR