MOTOR Plus-Online.com - Bikers harus tau nih, ternyata boncengan bertiga bisa masuk bui loh sanksinya.
Padahal cuma boncengan bertiga saja kok bisa ya sanksinya berat begitu sampai masuk bui.
Sanksi ini terdapat dalamUndang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Jadi tidak main-main nih sanksi yang diberikan kepada pelanggar berboncengan bertiga nyemplak motor.
Baca Juga: Heboh Peraturan Driver Ojek Online Wajib Selfie dengan Penumpang, Ini Tujuannya
Baca Juga: Peraturan Baru, Driver Ojol Wajib Pakai 2 Perlengkapan Ini Saat Narik Penumpang
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 106 Ayat 9 tentang berboncengan.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."
Awalnya sudah dilarang secara tegas oleh undang-undang, lalu bagaimana kalo tetap nekat membonceng tiga?