Boncengan Bertiga Sanksinya Bisa Masuk Bui, Segini Nih Lamanya 

Gayuh Satriyo Wibowo, Erwan Hartawan - Minggu, 23 Februari 2020 | 20:24
Pelajar naik Honda BeAT bonceng tiga
Instagram.com/@jakarta.keras
Pelajar naik Honda BeAT bonceng tiga

MOTOR Plus-Online.com - Bikers harus tau nih, ternyata boncengan bertiga bisa masuk bui loh sanksinya.

Padahal cuma boncengan bertiga saja kok bisa ya sanksinya berat begitu sampai masuk bui.

Sanksi ini terdapat dalamUndang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Jadi tidak main-main nih sanksi yang diberikan kepada pelanggar berboncengan bertiga nyemplak motor.

Baca Juga: Heboh Peraturan Driver Ojek Online Wajib Selfie dengan Penumpang, Ini Tujuannya

Baca Juga: Peraturan Baru, Driver Ojol Wajib Pakai 2 Perlengkapan Ini Saat Narik Penumpang

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 106 Ayat 9 tentang berboncengan.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."

Awalnya sudah dilarang secara tegas oleh undang-undang, lalu bagaimana kalo tetap nekat membonceng tiga?

Source : GRID OTO
Editor : Indra GT

TERPOPULER