Baca Juga: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Sudah Ada, Begini Jawaban Polisi Soal Pemberlakuan SIM C1 dan C2
Biaya Pembuatan SIM :*Sim B = Rp 150.000,-**Sim A = Rp 75.000,-**Sim C = Rp 50.000,-*
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia
Demikian dan terima kasih.
Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan.
Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin menegaskan bahwa informasi itu hoax atau tidak benar.
Ia menyatakan, untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus melalui prosedur. Yakni mengisi pendaftaran, menyertakan tes kesehatan, dan ujian tulis.
"Tidak benar sama sekali informasi tersebut, hoax itu, kami menghimbau agar masyarakat tak langsung percaya," kata AKP Rabiin, Minggu (23/2/2020).
Baca Juga: Jangan Coba-Coba! Bikin SIM C Pakai Calo Bisa Dipenjara, Segini Lamanya
Source | : | GridOto.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |