MOTOR Plus-online.com - Walaupun sudah ada larangannya, namun masih banyak pemotor yang bonceng tiga.
Motor idealnya hanya bisa dinaiki oleh satu atau dua orang.
Padahal berboncengan bertiga atau lebih, hal tersebut termasuk pelanggaran hukum.
Jauh sebelum ramai, pemotor bonceng tiga sebenarnya sudah ada aturannya.
Baca Juga: Waspada Tilang Elektronik, Pemotor Masih Banyak yang Bingung Perbedaan Kamera CCTV dengan ETLE
Baca Juga: Street Manners: Ancaman Denda Sampai Penjara Incar Pemotor, Masih Berani Bongkar Separator Busway?
Pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 106 Ayat 9, tertulis:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."
Kalau nekat melakukannya, siap-siap kena ganjarannya mulai dari denda sampai 'dikandangin'.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 292 yang berbunyi:
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR