MOTOR Plus-online.com - Beberapa hari belakangan ramai wacana larangan motor untuk melintas di jalan raya.
Hanya motor yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc yang bebas melintas.
Wacana larangan motor melintas di jalan raya digaungkan Nurhayati Monoarfa selaku Wakil Ketua Komisi V DPR RI.
Walaupun baru sebatas wacana, tentu saja hal tersebut langsung memunculkan pro dan kontra di masyarakat.
Baca Juga: Polisi Angkat Bicara Terkait Informasi Massal Bikin SIM Kolektif Tanpa Ikut Tes
Namun wacana itu malah mendapat respon positif atau dukungan dari pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijowarno.
Dikutip dari Kompas.com, Djoko mengaku kalau wacana ini harus direalisasikan dalam bentuk nyata karena bukan hanya berkaitan dengan kesemrawutan lalu lintas saja, namun juga erat dengan masalah keselamatan.
"Saya pribadi sangat mendukung kebijakan ini, terutama bagi motor-motor yang berkapasitas kecil. Harusnya wacana ini didorong untuk bisa masuk ke revisi Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009," ujar Djoko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/2/2020).
Menurut Djoko, bila sudah dimasukan ke dalam undang-undang, pembatasan motor untuk melintas di jalan nasional akan memiliki landasan hukum yang kuat. Bukan hanya menjadi sekadar regulasi daerah semata, tapi juga nasional.
Baca Juga: Jangan Sampai Keluar Duit Rp 750 Ribu, Polisi Makin Gencar Sosialisasi Pemotor Dilarang Merokok
Dengan adanya regulasi tersebut, menurut Djoko akan memiliki dampak yang kuat dan efektif terkait masalah keselamatan berkendara.
Salah satunya membuat pemilik tak lagi menggunakan motor untuk berpergian jarak jauh, bahkan bisa menekan tradisi mudik menggunakan motor karena harus melintas jalan nasional di beberapa daerah.
"Kebijakan tersebut akan menekan jumlah kecelakaan lalu lintas, kita tahu data menujukkan hampir 80 persen kecelakaan didominasi roda dua, dengan adanya kebijakan tadi bisa menekan karena membuat orang tak bisa lagi menggunakan motor untuk jarak jauh," kata Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR