Tidak Hanya Polisi, Masyarakat Umum Juga Bisa Menilang Pelanggar Lalulintas, Caranya Mudah dan Dapat Bayaran?

Aong - Selasa, 25 Februari 2020 | 19:25
Tidak hanya polisi yang bisa melakukan penilangan, masyarakat umum juga bisa
Polda Metro
Tidak hanya polisi yang bisa melakukan penilangan, masyarakat umum juga bisa

MOTOR Plus-online.com-Selama ini pelanggar lalu lintas merasa tenang jika tidak ada polisi dan kamera ETLE alias tilang elektronik.

Mereka tidak sadar bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk keselamatan jiwa dan raga pengendara.

Nah, untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas, tidak hanya polisi yang bisa menilang, tapi masyarakat umum juga bisa.

Dikutif dari Tribunjateng.com, Wacana itu disampaikan langsung Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi.

Baca Juga: Waspada, Pemotor Terekam Kamera CCTV Langsung Dikirim Surat Tilang, Telat Konfirmasi STNK Langsung Diblokir

Baca Juga: Ini Resmi Dari Polisi Dijamin Bebas Tilang Elektronik atau ETLE Bagi Pemotor dan Pemobil

Menurut AKBP Yuswanto, setiap warga Kota Semarang dapat melaporkan bukti tilang pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.

"Cara melaporkannya cukup mudah, masyarakat hanya perlu kirim foto kendaraan dan pelat nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas di nomor Whatsapp 0857-5757-2001," jelas AKBP Yuswanto.

Aturan yang diterapkan AKBP Yuswanto ini bertujuan meningkatkan kualitas ketertiban masyarakat.

Editor : Aong

TERPOPULER