MOTOR Plus-online.com - Ternyata kamera canggih untuk tilang elektronik alias ETLE hanya bisa mendeteksi 5 pasal kesalahan dari bikers.
Sejak 1 Februari 2020 Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk motor.
Jadi buat bikers harus paham jenis penindakan ETLE terhadap pelanggaran sepeda motor yang mulai berlaku sejak awal bulan Februari.
Dikutip dari akun twitter @TMCPoldaMetro dijelaskan ada 5 pasal jenis penindakan ETLE terhadap pelanggaran sepeda motor.
Baca Juga: Jarang yang Tahu, Begini Canggihnya Kamera ETLE untuk Tilang Elektronik Motor
Baca Juga: Waspada Tilang Elektronik, Pemotor Masih Banyak yang Bingung Perbedaan Kamera CCTV dengan ETLE
Ke 5 pasal yang dapat dideteksi oleh canggihnya kamera ETLE
1. Tidak menggunakan helm
UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8
7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhistandar nasional Indonesia.
(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhistandar nasional Indonesia.
2. Melanggar stop line
UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (a)
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: b. Marka Jalan
3. Melanggar marka
UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (a).
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: b. Marka Jalan
Baca Juga: Waspada, Kena Tilang Elektronik Alias ETLE Bikin Dompet Bikers Bolong Bro
4. Menerobos Traffic light
UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (c)
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
5. Melintas di jalur busway
UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (a)
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 3, 2020
Source | : | Twitter/@TMCPoldaMetro |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR