MOTOR Plus-online.com - Tilang elektronik atau ETLE mulai berlaku untuk motor di Jakarta, Kepolisian hanya mengenakan 5 pasal pelanggaran.
Dari ke 5 pasal yang dikenakan kepada pelanggar pastinya ada dendanya yang sudah diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
"Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE dikenakan denda maksimal sesuai dengan undang undang yang berlaku" ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Pelanggarannya jelas dan terbukti dari rekaman kamera ETLE dan tidak ada barang bukti yang ditahan seperti SIM atau STNK" jelas Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat diwawancara di ruang TMC Polda Metro Jaya hari Rabu (19/02/2020).
Baca Juga: Canggihnya Kamera ETLE, Pemotor Melakukan Pelanggaran Langsung Dijerat 5 Pasal Sekaligus
Baca Juga: Jarang yang Tahu, Begini Canggihnya Kamera ETLE untuk Tilang Elektronik Motor
Ini daftar denda tilang ETLE untuk motor :
1. Pengendara yang tidak pakai helm diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8.
Dengan denda maksimalnya Rp 250 ribu berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 291 ayat 2.
2. Pengendara yang melanggar marka jalan diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (b).
Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 287 ayat 1.
Baca Juga: Waspada Tilang Elektronik, Pemotor Masih Banyak yang Bingung Perbedaan Kamera CCTV dengan ETLE
3. Pelanggaran stop line diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (b).
Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 287 ayat 1.
4. Terobos lampu merah diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (c).
Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan pasal 287 ayat 2.
5. Melanggar jalur busway diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 4 (a)
Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 287 (1)
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR