Dompet Langsung Tipis Kena Tilang Elektronik Alias ETLE Apalagi Kalau Kesalahannya Banyak

Indra GT - Rabu, 26 Februari 2020 | 15:50 WIB
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI
Waspada, Ini Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor dan Mobil.

MOTOR Plus-online.com - Di Jakarta sejak awal Februari motor diberlakukan tilang elektronik alias ETLE dendanya bikin kantong bolong.

Bagai mana tidak, denda yang dikenakan setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE terkena denda maksimal.

"Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE dikenakan denda maksimal sesuai dengan undang undang yang berlaku" ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya.

"Pelanggarannya jelas dan terbukti dari rekaman kamera ETLE dan tidak ada barang bukti yang ditahan seperti SIM atau STNK" jelas Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat diwawancara di ruang TMC Polda Metro Jaya hari Rabu (19/02/2020).

Baca Juga: Canggihnya Kamera ETLE, Pemotor Melakukan Pelanggaran Langsung Dijerat 5 Pasal Sekaligus

Baca Juga: Jarang yang Tahu, Begini Canggihnya Kamera ETLE untuk Tilang Elektronik Motor

Jika pelanggar tertangkap kamera tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah ditambah melalui jalur busway pastinya dendanya akan menguras dompet.

Tidak menggunakan helm denda maksimalnya Rp 250 ribu, denda menerobos lampu merah denda maksimalnya Rp 500 ribu dan melalui jalur busway denda maksimalnya Rp 500 ribu.

Jadi denda yang harus dibayarkan adalah Rp 1.250.000,- untuk sekali tertangkap kamera ETLE yang super canggih.

Bagai mana ya kalau dalam sehari pemotor melakukan kesalahan berkali kali, bisa enggak makan bulan ini abis untuk bayar denda.

Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular