MOTOR Plus-Online.com - Tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk motor bakal diperluas.
Mulai 1 Februari 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk motor.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, CCTV ETLE yang terpasang di jalur protokol bisa menangkap aktivitas para pengguna motor.
"Yang membedakan hanya dari segi kamera termasuk juga penempatannya," kata Kombes Sambodo kepada MOTOR Plus-Online Rabu (19/2/2020).
Baca Juga: Dompet Langsung Tipis Kena Tilang Elektronik Alias ETLE Apalagi Kalau Kesalahannya Banyak
"Kalau ETLE motor memang kita pasang di jalur-jalur yang pelanggarnya banyak," terangnya.
Selama dua minggu berlakunya tilang elektronik, sudah banyak pengendara motor yang terjerat kamera tilang.
"Selama dua minggu ini sudah 1123 pelanggaran untuk motor," ungkap Sambodo.
"Pelanggaran paling banyak ada pada jalur busway, sebanyak 628 pelanggar," sambungnya.
Kombes Sambodo juga mengatakan, sepanjang berlakunya tilang elektronik ini, pelanggaran lalu lintas secara bertahap terus menurun.
"Di jalur Mampang, pada saat masa uji coba ada sekitar 1200 lebih pelanggar," ungkapnya.
"Lalu saat minggu pertama penindakkan, pelanggaran turun menjadi 600-an," sambungnya.
"Minggu kedua tinggal 200, jadi memang semakin turun," lanjutnya.
Baca Juga: Jarang yang Tahu, Begini Canggihnya Kamera ETLE untuk Tilang Elektronik Motor
Dengan terbuktinya tilang elektronik untuk motor dapat menekan angka pelanggaran, rencananya wilayah tilang elektronik akan ditambah.
"Bulan Maret ini kami akan uji coba untuk penambahan 45 kamera, jadi total ada 57 titik di Jakarta," ungkap Sambodo.
"Di berbagai ruas jalan di Jakarta, baik di Jakarta Barat, Timur, Utara, Selatan, maupun Pusat," lanjutnya.
Nah, jangan melanggar lagi ya bro, atau malah difoto kamera tilang elektronik.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR