Selanjutnya masyarakat datang ke Kantor SIM Internasional di NTMC Polri, Jakarta, dengan membawa e-KTP, SIM nasional dan paspor asli.
Baca Juga: Wah... Ternyata Gampangan Bikin SIM Internasional Daripada Bikin SIM Biasa, Ini Buktinya
Sementara, bagi WNA diminta membawa kartu izin tinggal tetap (Kitap).
Selanjutnya,dilakukan proses verifikasi dokumen serta bukti registrasi dan pembayaran online.
"Antre proses verifikasi validasi 15 menit," ungkapnya.
"Kemudian dilakukan foto, perekaman sidik jari dan tanda tangan elektronik," sambungnya.
Baca Juga: Ternyata.. Bikin SIM Internasional Lebih Gampang Dari Pada Bikin SIM Biasa
"Setelah menunggu 3 menit, SIM internasional langsung dapat diambil," sambung Istiono/
Untuk membuat SIM internasional, dikenakan biaya Rp250 ribu untuk motor ataupun mobil.
Sedangkan, untuk memperpanjang masa berlaku SIM internasional, dikenakan biaya Rp225 ribu.
Source | : | tribunnews |
Editor | : | Indra GT |