Sementara, bagi WNA diminta membawa kartu izin tinggal tetap (Kitap).
Selanjutnya, dilakukan proses verifikasi dokumen serta bukti registrasi dan pembayaran online.
"Antre proses verifikasi validasi 15 menit," ungkapnya.
"Kemudian dilakukan foto, perekaman sidik jari dan tanda tangan elektronik," sambungnya.
Baca Juga: Ternyata.. Bikin SIM Internasional Lebih Gampang Dari Pada Bikin SIM Biasa
"Setelah menunggu 3 menit, SIM internasional langsung dapat diambil," sambung Istiono/
Untuk membuat SIM internasional, dikenakan biaya Rp250 ribu untuk motor ataupun mobil.
Sedangkan, untuk memperpanjang masa berlaku SIM internasional, dikenakan biaya Rp225 ribu.
Info tambahan, kantor SIM Internasional buka dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR