MOTOR Plus-Online.com - Jangan nekat mengendarai motor yang STNK-nya sudah kadaluwarsa karena polisi akan memberikan tindakan langsung.
Pemotor wajib membayar pajak kendaraan (STNK) agar tetap aman saat berkendara.
Selain itu, saat ini proses membayar pajak kendaraan (STNK) semakin mudah karena setiap hari, Samsat keliling menyapa masyarakat.
Samsat keliling mempermudah pemilik motor atau mobil dalam urusan membayar pajak.
Baca Juga: Blokir STNK Gak Perlu ke Samsat Bisa Online Kok, Begini Caranya
Waktunya jadi lebih singkat dan langsung dilayani.
Lalu, untuk yang akan membayar pajak jangan lupa lengkapi persyaratan sebelum datang ke Samsat keliling.
Persyaratan yang harus dibawa antara lain fotokopi STNK dan fotokopi KTP, masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
Baca Juga: Bikin Heboh! Artis Tora Sudiro Didatangi Petugas Samsat Saat Naik Moge, Motornya Nunggak Pajak?
Jika tidak ada KTP bisa juga menggunakan Kartu Keluarga (KK).
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan lainnya, Anda bisa langsung menghubungi petugas di lokasi.
Berikut daftar 13 lokasi Samling di Jabodetabek, Senin (2/3/2020):
1. Jakarta Pusat: Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas
2. Jakarta Utara: Ops Gabungan Dispenda, Jalan Elang Laut
3. Jakarta Barat: Mall Ciputra
4. Jakarta Selatan: TMPN Kalibata
5. Jakarta Timur: Pasar Induk dan Kantor Walikota Jakarta Timur
6. Kota Tangerang: Palm Semi, Jalan Imam Bonjol, Karawaci
7. Ciledug: Komplek Banjar Wijaya Ciledug
8. Serpong: ITC BSD Serpong
9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pamulang Ciputat
10. Kota Bekasi: Ops Gabungan di Boulevard Sumarecon Kota Bekasi
11. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi
12. Depok: Kantor Kecamatan Biji Depok
13. Cinere: Ops Gabungan KTMDU di RM. Tirta Jalan Muchtar, Sawangan, Cinere, Depok
Source | : | tmcpolda |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR