MOTOR Plus-online.com - Sejak 1 Februari 2020 Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk motor.
Tilang elektronik ini dibantu oleh kamera CCTV yang canggih yang berbasis ETLE dapat mengidentifikasi plat nomer motor.
Teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mengidentifikasi dari nopol motor langsung dari sistem.
Setiap motor yang melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE yang canggih ini langsung ketahuan siapa pemilik motor tersebut.
Baca Juga: Setelah Jakarta Daerah Lain Ikut Uji Coba Tilang Elektronik Mulai Berlaku Maret Ini
Kamera ETLE yang canggih ini langsung terhubung dengan server data untuk langsung mengenali pemilik sesuai dengan STNK motor.
Sehingga petugas di back office ruangan TMC Polda Metro Jaya langsung mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik motor.
Kelebihan lain dari teknologi ANPR ini langsung memberi info kepada petugas jika nomor tersebut bermasalah, misalkan motor telah dilaporkan hilang.
Maka sistem langsung terhubung atas laporan kehilangan motor tersebut dan bisa diciduk.
Baca Juga: Terbukti Ampuh Turunkan Angka Pelanggaran, Tilang Elektronik Buat Motor Bakal Diperluas
KOMENTAR