Awas Kena 5 Pasal Tilang Elektronik Bisa Jual Motor Untuk Bayar Dendanya

Indra GT - Selasa, 3 Maret 2020 | 08:00 WIB
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI
Waspada, Ini Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor dan Mobil.

MOTOR Plus-online.com - Tilang elektronik mulai berlaku dan Kepolisian hanya mengenakan 5 pasal pelanggaran untuk motor.

Setiap pelanggaran dikenakan denda maksimal untuk tilang elektronik bagi pelanggar yang tertangkap kamera ETLE.

"Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE dikenakan denda maksimal sesuai dengan undang undang yang berlaku," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya.

"Pelanggarannya jelas dan terbukti dari rekaman kamera ETLE dan tidak ada barang bukti yang ditahan seperti SIM atau STNK," jelas Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat diwawancara di ruang TMC Polda Metro Jaya hari Rabu (19/02/2020).

Baca Juga: Pemotor Mesti Waspada Tilang Elektronik Diperluas Puluhan Kamera Khusus Motor Ditambah Jangan Sampe Kena Denda Jutaan Rupiah

Baca Juga: Hati-hati, Pemotor yang Terjerat 5 Pasal Tilang Elektronik (ETLE) Bisa Keluar Duit Banyak, Ini Daftar Dendanya

Kepolisian hanya mengenakan 5 pasal pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, dan denda tilangnya berbeda beda.

Nah kalau terkena 5 pasal berapa ya duit yang harus disiapkan?

PASAL                        DENDA

Tidak pakai helm         Rp 250 ribu

Melanggar marka         Rp 500 ribu

Penulis : Indra GT
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular