MOTOR Plus-online.com - Tilang elektronik mulai berlaku dan Kepolisian hanya mengenakan 5 pasal pelanggaran untuk motor.
Setiap pelanggaran dikenakan denda maksimal untuk tilang elektronik bagi pelanggar yang tertangkap kamera ETLE.
"Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE dikenakan denda maksimal sesuai dengan undang undang yang berlaku," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Pelanggarannya jelas dan terbukti dari rekaman kamera ETLE dan tidak ada barang bukti yang ditahan seperti SIM atau STNK," jelas Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat diwawancara di ruang TMC Polda Metro Jaya hari Rabu (19/02/2020).
Kepolisian hanya mengenakan 5 pasal pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, dan denda tilangnya berbeda beda.
Nah kalau terkena 5 pasal berapa ya duit yang harus disiapkan?
PASAL DENDA
Tidak pakai helm Rp 250 ribu
Melanggar marka Rp 500 ribu
KOMENTAR