Kini Debt Collector Ditangkapi Polisi Sesuai Keputusan MK dan Peraturan Kapolri

Aong - Selasa, 3 Maret 2020 | 08:11 WIB
JOURNALPOLICE.COM
Bukan debt collector yang berhak melakukan penarikan motor kredit, tapi polisi berdasar keputusan pengadilan

MOTOR Plus-online.com - Keberadaan debt collector bikin resah masyarakat terutama bagi yang menunggak kredit.

Sebab debt collector menarik motor atau kendaraan kredit kerap melakukannya dengan cara kasar dan paksa.

Bahkan debt collector melakukan penarikan motor atau kendaraan kredit tanpa melalui hasil keputusan di pengadilan.

Padahal Mahkamah Konstitusi sudah menguatkan kembali melalui putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang bunyinya:

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri" 

Baca Juga: Kronologis Oknum Debt Collector Berpistol, Teror Warga yang Kredit Motornya Macet 2 Bulan, Bermula dari Ancaman

Baca Juga: Debt Collector Todongkan Pistol ke Penunggak Kreditan Bikin Warga Ketakutan, Motor Korban Nyaris Dirampas

Makin diperkuat lagi dengan keputusan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, dikutif dari JournalPolri yaitu:

"Satu-satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan"

Atas dasar itu kini polisi makin kuat untuk melakukan penangkapan para debt collector yang melakukan penarikan paksa motor atau kendaraan kredit.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular