MOTOR Plus-online.com - Salah satu penyebab kecelakaan dan kemacetan terbesar disumbang motor.
Masih banyak pemotor yang kurang sadar keselamatan berkendara sehingga muncul wacana pelarangan dan pembatasan motor di jalan nasional.
Karena itu, untuk mengatur masalah kesemrawutan lalu lintas di jalan raya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, mewacanakan mengatur jumlah kendaraan dengan cara pembatasan kepemilikan, termasuk untuk motor.
Nurhayati berpendapat bahwa cukup penting untuk diberlakukan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi motor untuk melintas.
Baca Juga: Jangan Sampai Keluar Duit Rp 750 Ribu, Polisi Makin Gencar Sosialisasi Pemotor Dilarang Merokok
Artinya, bisa saja ruang gerak motor nantinya akan dibatasi kembali.
Pendapat ini dilontarkan ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.
Menurut Nurhayati, bila berkaca dari sejumlah jalan nasional pada beberapa negara, contohnnya seperti China, tidak ada motor yang melintas di ruas jalan nasional.
Terkecuali motor yang memiliki kapasitas mesin 250 cc.
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR