MOTOR Plus-Online.com - Belum lama ini pengendaramotor mendadak gelisah dengan rencana peraturan baru.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, mewacanakan mengatur jumlah kendaraan dengan cara pembatasan kepemilikan, termasuk untuk motor.
Wacana larangan motor melintas di jalan raya disampaikannya seiring dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Akhirnya, isu tentang pelarangan sepeda melintas di jalan raya ikut menjadi sorotan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah menganggap larangan tersebut rasanya sangat sulit untuk terealiasi.
Baca Juga: Geger Larangan Motor Melintas di Jalan Nasional, Kemenhub Langsung Bilang Begini
"Pengertian jalan nasional adalah jalan yang dikuasai oleh pemerintah pusat dan ada disetiap kota-kota," buka Sigit, di Kantor Direktur Lalu Lintas Jalan, Jakarta, Rabu (4/3/2020) kepada MOTOR Plus-online.
Editor | : | Ahmad Ridho |