MOTOR Plus-Online.com - Belum lama ini pengendara motor mendadak gelisah dengan rencana peraturan baru.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, mewacanakan mengatur jumlah kendaraan dengan cara pembatasan kepemilikan, termasuk untuk motor.
Wacana larangan motor melintas di jalan raya disampaikannya seiring dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Akhirnya, isu tentang pelarangan sepeda melintas di jalan raya ikut menjadi sorotan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah menganggap larangan tersebut rasanya sangat sulit untuk terealiasi.
Baca Juga: Geger Larangan Motor Melintas di Jalan Nasional, Kemenhub Langsung Bilang Begini
"Pengertian jalan nasional adalah jalan yang dikuasai oleh pemerintah pusat dan ada disetiap kota-kota," buka Sigit, di Kantor Direktur Lalu Lintas Jalan, Jakarta, Rabu (4/3/2020) kepada MOTOR Plus-online.
Lelaki berkacamata ini juga mencotohkan kondisi Kota Bekasi yang hampir seluruh wilayahnya termasuk golongan jalan nasional.
"Coba bayangkan di Kota Bekasi sepeda motor tidak boleh melintas di jalan nasional, bagaimana orang bergerak, Karena sebagian besar jalan di kota bekasi adalah jalan nasional," kata pria yang pernah menimba ilmu di UNISA Australia ini.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR