Makin Panas Wacana Larangan Motor Melintas di Jalan Nasional, Begini Komentar Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub

Erwan Hartawan - Rabu, 4 Maret 2020 | 15:33 WIB
Erwan Hartawan/ Motor Plus
Direktur Lalu Lintas Kemeterian Perhubungan Sigit Irfansyah

MOTOR Plus-Online.com - Belum lama ini pengendara motor mendadak gelisah dengan rencana peraturan baru.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, mewacanakan mengatur jumlah kendaraan dengan cara pembatasan kepemilikan, termasuk untuk motor.

Wacana larangan motor melintas di jalan raya disampaikannya seiring dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Akhirnya, isu tentang pelarangan sepeda melintas di jalan raya ikut menjadi sorotan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah menganggap larangan tersebut rasanya sangat sulit untuk terealiasi.

Baca Juga: Pembatasan dan Larangan Motor Melintas di Jalan Nasional Makin Kencang, Nurhayati: Di China Enggak Ada Motor Lewat Sembarangan

Baca Juga: Geger Larangan Motor Melintas di Jalan Nasional, Kemenhub Langsung Bilang Begini

"Pengertian jalan nasional adalah jalan yang dikuasai oleh pemerintah pusat dan ada disetiap kota-kota," buka Sigit, di Kantor Direktur Lalu Lintas Jalan, Jakarta, Rabu (4/3/2020) kepada MOTOR Plus-online.

Kompasiana
Motor direncanakan akan dibatasi dan dilarang melintas di jalan nasional

Lelaki berkacamata ini juga mencotohkan kondisi Kota Bekasi yang hampir seluruh wilayahnya termasuk golongan jalan nasional.

"Coba bayangkan di Kota Bekasi sepeda motor tidak boleh melintas di jalan nasional, bagaimana orang bergerak, Karena sebagian besar jalan di kota bekasi adalah jalan nasional," kata pria yang pernah menimba ilmu di UNISA Australia ini.

Baca Juga: DPR Mewacanakan Motor Dilarang Melintas di Jalan Nasional, Tapi Motor Ini yang Bakal Laku Keras

"Artinya kan enggak mungkin," tegas Sigit.

Sigit menambahkan sebaiknya pemotor tetap beraktivitas sampai akhirnya sebuah peraturan diresmikan.

Kalau baru sekedar wacana dan dirasa penerapannya itu sangat tidak memungkinkan, sebaiknya jangan terlalu ditanggapi dengan berlebihan.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular