MOTOR Plus-Online.com - Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Darat, Sigit Infansyah memberikan pandangan lain terhadap wacana pelarangan motor di jalan nasional.
"Lebih baik motor kita atur dengan cara dibatasi dan bukan berarti melarang," kata Sigit kepada MOTOR Plus di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Namun, Sigit memberikan catatan khusus pada pembatasan tersebut.
Menurutnya pembatasan sepeda motor harus dilihat dari lebarnya jalan yang ada.
"Jika jalannya memungkinan buat desain teknisnya dibagi jadi dua jalan," katanya.
"Nantinya terdapat jalur cepat dan jalur lambat, DKI sudah melakukan itu," lanjut pria berambut putih ini.
"Nah, sepeda motor ada dijalur lambat," tambahnya.
Sigit juga berpandangan lebih baik mengutamakan keselamatan pengendara motor dibandingnya membuat pelarangan.
Baca Juga: Geger Larangan Motor Melintas di Jalan Nasional, Kemenhub Langsung Bilang Begini
"Tujuan kita hanya lebih menyelamatkan pengendara sepeda motor karena tidak mungkin kita melarang mereka," ujar alumni UNISA Australia ini.
"Lebih baik memperhatikan pengunaan helm, membuat pelatihan safety riding untuk mengedukasi setiap level masyarakat," lanjutnya.
Sebelumnya Anggota DPR RI Nurhayati mengeluarkan pernyataan bahwa harus ada pengetatan penggunaan sepeda motor di jalan raya, setidaknya yang diperbolehkan yaitu motor dengan mesin 250 cc ke atas.
Keinginan Nurhayati membatasi sepeda motor di Indonesia setelah mengaca pada sejumlah negara di dunia contohnya China yang ia sebut tidak ada motor pada jalan nasionalnya, kecuali roda dua di atas 250 cc.
Itu ia sampaikan dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR