Wacana Pelarangan Motor di Jalan Nasional, Kemenhub Beri Solusi

Erwan Hartawan - Rabu, 4 Maret 2020 | 19:15 WIB
Erwan Hartawan/ Motor Plus
Para pengendara motor di Jalan Nasional

MOTOR Plus-Online.com - Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Darat, Sigit Infansyah memberikan pandangan lain terhadap wacana pelarangan motor di jalan nasional.

"Lebih baik motor kita atur dengan cara dibatasi dan bukan berarti melarang," kata Sigit kepada MOTOR Plus di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Namun, Sigit memberikan catatan khusus pada pembatasan tersebut.

Menurutnya pembatasan sepeda motor harus dilihat dari lebarnya jalan yang ada.

Baca Juga: Makin Panas Wacana Larangan Motor Melintas di Jalan Nasional, Begini Komentar Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub

Baca Juga: Pembatasan dan Larangan Motor Melintas di Jalan Nasional Makin Kencang, Nurhayati: Di China Enggak Ada Motor Lewat Sembarangan

"Jika jalannya memungkinan buat desain teknisnya dibagi jadi dua jalan," katanya.

"Nantinya terdapat jalur cepat dan jalur lambat, DKI sudah melakukan itu," lanjut pria berambut putih ini.

"Nah, sepeda motor ada dijalur lambat," tambahnya.

Sigit juga berpandangan lebih baik mengutamakan keselamatan pengendara motor dibandingnya membuat pelarangan.

Baca Juga: Geger Larangan Motor Melintas di Jalan Nasional, Kemenhub Langsung Bilang Begini

"Tujuan kita hanya lebih menyelamatkan pengendara sepeda motor karena tidak mungkin kita melarang mereka," ujar alumni UNISA Australia ini.

Erwan Hartawan/ Motor Plus
Direktur Lalu Lintas Kemeterian Perhubungan Darat Sigit Irfansyah

"Lebih baik memperhatikan pengunaan helm, membuat pelatihan safety riding untuk mengedukasi setiap level masyarakat," lanjutnya.

Sebelumnya Anggota DPR RI Nurhayati mengeluarkan pernyataan bahwa harus ada pengetatan penggunaan sepeda motor di jalan raya, setidaknya yang diperbolehkan yaitu motor dengan mesin 250 cc ke atas.

Keinginan Nurhayati membatasi sepeda motor di Indonesia setelah mengaca pada sejumlah negara di dunia contohnya China yang ia sebut tidak ada motor pada jalan nasionalnya, kecuali roda dua di atas 250 cc.

Baca Juga: Makin Panas Wacana Larangan Motor Melintas di Jalan Nasional, Begini Komentar Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub

Itu ia sampaikan dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular