MOTOR Plus-online.com - Bukan rahasia umum kalau banyak pajak motor belum diurus pemiliknya.
Nah, sekarang waktunya buat ngurus pajak dan surat-surat motor.
Pemilik motor bakal dibebaskan dari denda pajak sampai tarif progresif.
Program ini disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar)
Baca Juga: Samsat Jakbar Gelar Razia Pajak Kendaraan, Bapenda DKI Pasang Target Pemasukan Rp 9,5 Triliun
Baca Juga: Polisi Mulai Giat Gelar Razia Gabungan, Penunggak Pajak Kendaraan Jadi Sasaran Utama
Melalui program 'Triple Untung', pemilik motor bisa bebas denda PKB, BBNKB, hingga pajak pogresif, bro!
Hal ini disampaikan oleh Lili Iskandar, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung I Pajajaran, Bapenda Jawa Barat
"Hadirnya program ini guna menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak," ungkap Lili Iskandar dikutip dari TribunJabar.id.
"Oleh karena itu, program Triple Untung ini sebaiknya dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin, lanjutnya.
Buat brother yang punya motor masih atas nama orang lain, segera urus balik nama ya.
Soalnya, program Tripe Untung ini juga melayani status kepemilikan kendaraan yang bakal bebas dari biaya BBN.
"Program ini berlaku bagi seluruh masyarakat, oleh karena itu kami berharap, para wajib pajak dapat memanfaatkan momentum tersebut sebaik mungkin, kami menunggu kehadiran anda," ucapnya.
Program Triple Untung ini sudah mulai dari 2 Maret kemarin dan berakhir sampai 30 April nanti ya.
Baca Juga: Yuk Bayar Pajak Motor Dengan Cepat, Ini Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek Hari Ini
Oleh karena itu, Bapenda Jabar sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut sebaik mungkin.
Terlebih, pajak merupakan sumber utama dari program pembangunanan negara.
Maka dengan tingginya animo masyarakat membayar pajak, semakin masif pula pembangunan yang akan berlangsung di tanah air.
"Dengan tingginya pendapatan dari sektor pajak, maka pembangunan akan berjalan secara optimal," katanya.
Source | : | TribunJabar.com,Bapenda Jabar |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR