Cepatan Urus Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Tanpa Biaya Balik Nama dan Free Progresif

Aong - Kamis, 5 Maret 2020 | 11:49 WIB
Tribunnews
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat

MOTOR Plus-online.com - Banyak pemilik kendaraan yang malas bayar pajak karena khawatir kena denda.

Tapi, sekarang beberapa pemerintah daerah sudah memberikan pemutihan alias bebas denda pajak

Bahkan enaknya lagi dibebaskan bea balik nama alias BBN tanpa ada biaya.

Termasuk juga free progresif alias tanpa tambahan biaya kepemilikan motor atau mobil lebih dari satu.

Baca Juga: Asik Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan Makin Mudah, Tak Perlu Antri di Samsat Karena Bisa Online

Baca Juga: Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan

Program pemutihan sebelumnya dilakukan oleh pemerintah daerah Jawa Tengah.

Kini menyusul pemerintah daerah Jawa Barat juga melukukan pemutihan.

Program ini disampaikan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar).

Melalui program 'Triple Untung', pemilik motor bebas denda PKB, tanpa biaya BBNKB, hingga free pajak pogresif.

Baca Juga: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Dianggap Hoax, Ini Jawaban Pemprov Jatim

Disampaikan Lili Iskandar, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung I Pajajaran, Bapenda Jawa Barat

"Hadirnya program ini guna menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak," jelas Lili Iskandar dikutip dari TribunJabar.id.

"Oleh karena itu, program Triple Untung ini sebaiknya dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin, lanjutnya.

"Program ini berlaku bagi seluruh masyarakat, oleh karena itu kami berharap, para wajib pajak dapat memanfaatkan momentum tersebut sebaik mungkin, kami menunggu kehadiran anda," ucapnya.

Program ini mulai dari 2 Maret dan berakhir sampai 30 April.

 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular