MOTOR Plus-online.com - Polisi bersama samsat kini rajin melakukan rajia kendaraan.
Fokus dari razia tersebut terutama pajak kendaraan yang habis masa berlakunya.
Tak kehilangan akal agar bebas razia polisi, sekelompok orang mengakali notice pajak STNK yang habis masa belakunya alias kedaluarsa.
Notice pajak STNK tersebut dihapus menggunakan cairan kimia.
Baca Juga: Boleh Ambil SIM/STNK Dirumah Karena Ketinggalan Saat Terkena Razia, Ini Syaratnya
Baca Juga: Polisi Mulai Giat Gelar Razia Gabungan, Penunggak Pajak Kendaraan Jadi Sasaran Utama
"Setelah data atau keterangan di STNK, seperti nomor mesin, rangka dan lainnya menjadi kosong, kemudian diketik ulang dengan data sesuai permintaan pemesan,” kata Kasatreskim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany dikutif dari Kompas.com.
“Kalau dulu istilahnya dibatik menggunakan jarum. Sekarang mereka lebih praktis, cukup di-print dengan printer biasa," katanya.
Guna meyakinkan dan mengelabui pemeriksaan razia polisi, STNK tersebut dilengkapi hologram, bisa jadi hologram lama yang masih bagus.
“Dugaan sementara hologramnya asli. Namun, kita akan minta bantuan pihak Puslabfor untuk memeriksanya lagi,” ujar dia kepada Kompas.com Jumat (6/3/2020).
Baca Juga: Samsat Jakbar Gelar Razia Pajak Kendaraan, Bapenda DKI Pasang Target Pemasukan Rp 9,5 Triliun
“Jadi, mobil yang awalnya bodong jadi punya surat-surat. Pemiliknya minta bantuan jasa ke sindikat ini untuk dibuatkan STNK,” kata Niki.
Tersangka kasih banderol selembar STNK Rp 2 juta.
Sudah ratusan lembar STNK diproduksi sindikat sejak 2016.
“Jaringan sindikat ini ternyata cukup luas. Pemesan tak hanya orang Cianjur, namun ada juga dari luar kota, Bogor, Bandung, Sukabumi, Depok, termasuk pemesan dari Jakarta,” ucapnya.
Akhirnya Jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat mengamankan IS, AL, AA, AS, dan BM.
Kelimanya kelompok sindikat pembuatan STNK palsu.
Polisi mengamankan barang bukti tujuh unit mobil, belasan lembar STNK aspal dan notice pajak, 7 lembar kertas hologram, laptop, printer, dan lainnya.
Meraka dijerat Pasal 263 KUHP ayat 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
KOMENTAR