MOTOR Plus-Online.com - Salah satu pelanggaran yang paling sering dilakukan pengendara motor yaitu melawan arus jalan.
Padahal pelanggaran tersebut bisa menjadi penyebab kecelakaan.
Kementerian Perhubungan saja mencatat pada 2019 kecelakaan pengendara motor di Indonesia tergolong masih tinggi.
Setidaknya dalam satu jam tiga orang tewas akibat kecelakaan motor di jalan raya.
Baca Juga: Sebanyak 272 Pengendara Ditilang, Pelanggaran Melawan Arus Terbanyak
Baca Juga: Masih Suka Melawan Arus? Siap-siap Didenda Atau Dipenjara 2 Bulan
"Kalau persentase volume kecelakaan cukup besar di atas 50-70 persen," buka Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Darat, Sigit Irfansyah kepada Motor Plus di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
"Dimana angka kematian 25 ribu selama setahun. Setiap 1 jam tiga orang meninggal di jalan raya," lanjut pria berseragam dinas itu.
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto menjelaskan pada dasarnya melawan arus sangat membahayakan bagi pengendara dan orang lain.
"Fenomena pelanggaran melawan arus merupakan pelanggaran terhadap tata cara berlalu lintas karena melanggar ketentuan gerakan lalu lintas, melanggar rambu- rambu perintah atau rambu larangan yang dapat merintangi,membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas," kata Budiyanto kepada di Jakarta, Sabtu (7/3/2020).
Source | : | GRID OTO |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR