MOTOR Plus-online.com - Buat yang belum perpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), segera diurus ya.
Soalnya, biaya pembuatan SIM baru atau perpanjang SIM naik per hari ini (9/3).
Kenaikan biaya administrasi SIM disebabkan adanya tes psikologi untuk pemohon SIM.
Hal itu disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni.
Baca Juga: Boleh Ambil SIM/STNK Dirumah Karena Ketinggalan Saat Terkena Razia, Ini Syaratnya
Baca Juga: Asyik, Bikin SIM Internasional Sekarang Bisa Secara Online, Begini Caranya
"Melalui tes ini nanti psikolog yang akan tahu bagaimana karakter pemohon tersebut, apakah dia seorang yang emosional saat berada di jalan," ungkap Busroni pada Sabtu (9/3).
Selain itu, tes psikologi juga berguna untuk mengetahui temperamen pengendara motor.
"Atau kan orang tersebut adalah temperamen, atau yang lainnya," lanjutnya.
Yang menjadi pertanyaan, berapa kenaikan biaya administrasi SIM setelah diadakan tes psikologi?
Tes psikologi yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon ini tidak gratis, melainkan dengan biaya tersendiri.
Biayanya, diperkirakan mencapai Rp 50.000 untuk setiap pemohon SIM.
Dengan adanya tambahan ini otomatis biaya untuk pembuatan SIM baru akan mengalami perubahan.
Aturan ini tertera dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Baca Juga: Apa Benar Tes Psikologi Jadi Syarat Wajib Bikin SIM di Seluruh Indonesia? Polisi Malah Bilang Begini
Dengan adanya tambahan tersebut, pemohon SIM bisa memperkirakan sendiri biaya yang harus dikeluarkan jika ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan.
"Ada biaya tambahan kira-kira Rp 50.000, psikolog yang akan melakukan tes itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Polda Jateng," kata Busroni.
Biar lebih jelas, simak daftar biaya penerbitan dan perpanjangan SIM yang berlaku di wilayah Jawa Tengah ini.
Untuk penerbitan SIM baru:
-SIM A Rp 120.000
-SIM A Umum Rp 120.000
-SIM B1 Rp 120.000
-SIM B1 Umum Rp 120.000
-SIM B2 Rp 120.000
-SIM B2 Umum Rp 120.000
-SIM C Rp 100.000
Untuk biaya perpanjangan SIM:
-SIM A Rp 80.000
-SIM B Rp 80.000
-SIM C Rp 75.000
-SIM D Rp 30.000
Selain biaya tersebut ada juga biaya untuk melakukan tes kesehatan, yakni KIR dokter sebesar Rp 40.000. Ditambah lagi dengan adanya tes psikologi yang diperkirakan sebesar Rp 50.000.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR