Pemilik Motor Ketar-Ketir, Ada Wacana Penghancuran Kendaraan Jika Menunggak Pajak 2 Tahun, Begini Kata Polisi

Erwan Hartawan - Selasa, 10 Maret 2020 | 11:20 WIB
RIDEAPART.com
Pemerintah Filipina sudah menerapkan kebijakan penghancuran kendaraan


MOTOR Plus-Online.com - Baru-baru beredar wacana jika pihak kepolisian akan memberikan sanksi yang tegas ke penunggak pajak kendaraan.

Sanksi tersebut berupa penghancuran atau scrap kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun.

Namun, hal terserbut langsung dibantah oleh Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman.

Menurutnya, kabar tersebut tidak benar karena saat ini wacana tersebut hanya berupa penghapusan regident, belum sampai pada tahap penghancuran kendaraan.

Baca Juga: Motor Penunggak Pajak Bisa Jadi Rongsokan di Rumah, Polisi Bagikan Tips Cara Aktifkan Kembali STNK

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Pemotor, Bea Balik Nama dan Denda Pajak Dibebaskan Sampai Juli 2020

"Tidak seperti itu, yang ada itu cuma penghapusan regident saja," ucap Arif.

Sebelumnya, Direktorat lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mensosialisasikan rencana penghapusan registrasi dan identitas (regident) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku pada pemilik kendaraan yang pajak kendaraanya menunggak.

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya wacana ini sudah digencarkan sejak tahun 2019 lalu, terutama untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut.

MOTOR Plus/Galih
Banyak pemilik motor yang masih menunggak pajak.

Mekanismenya terhitung sejak masa berlaku STNK habis, yakni setiap lima tahun, ditambah dua tahun berturut-turut tidak menyelesaikan kewajibannya membayar pajak tersebut.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular