MOTOR Plus-Online.com - Wacana memperbolehkan motor masuk jalan tol kembali muncul akibat banjir beberapa waktu lalu di Jakarta.
Saat banjir kemarin, pihak kepolisian membebaskan pengendara motor masuk kedalam tol untuk menghindari banjir.
Memang mayoritas jalan tol di Indonesia hanya boleh untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.
Baca Juga: Perdebatan Motor Masuk Jalan Tol Makin Ramai Dibahas, Kementerian Perhubungan Buka Suara
Baca Juga: Sering Terjadi Pemotor Masuk Jalan Tol, Ancaman Penjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Menanti
Dalam peraturan itu khususnya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009, diatur bahwa motor sebenarnya boleh melintasi jalan tol.
Akhirnya, banyak pro dan kontra timbul soal wacana motor masuk jalan tol.
Termasuk Kementerian Perhubungan pun ikut angkat bicara terkait wacana motor masuk ke jalan tol.
Direktur Lalu Lintas Jalan Transportasi Darat, Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah mengatakan motor boleh saja melintas dijalan tol.
Menurut Sigit ada dua wilayah di Indonesia yang memperbolehkan motor masuk kedalam tol.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR