Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Ojol di Jabodetabek, Masyarakat Bakal Balik Lagi ke Opang?

Ardhana Adwitiya - Selasa, 10 Maret 2020 | 14:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi Gojek dan Grab

MOTOR Plus-Online.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan penyesuaian tarif ojek online (ojol) untuk wilayah Jabodetabek.

Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari para driver ojol beberapa waktu lalu.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan untuk zona dua atau Jabodetabek tarif batas bawah semula naik Rp 225 per kilometer dan tarif batas atas naik Rp 150 per kilometer.

"Tetapi pak menteri bilang sekalian dibulatkan saja untuk kenaikan batas bawah menjadi Rp 250 per kilometer," kata Budi di Gedung Kemenhub dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga: Mencekam Pasca Kerusuhan dengan Debt Collector Teror Order Fiktif Menghantui Driver Ojol dan Auto Cancel

Baca Juga: Ramai Isu 'Perkawinan' Dua Perusahaan Ojol Grab dan Gojek, Begini Tanggapan Gojek

Dia menambahkan, tarif batas bawah ojol naik dari Rp 2.000 per kilometer menjadi Rp 2.250, dan tarif batas atas yang semua Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.

"Kemudian untuk biaya jasa minimal, setelah dihitung dengan berbagai metode naik dari semula Rp 8.000 sampai Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500," sambung Budi.

Budi juga menjelaskan, dengan kenaikan tarif, diharapkan pelayanan ojol menjadi lebih baik.

Ditambah kenyamanan, dan keamanan bagi penumpang dan pengemudi lebih terjamin.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular