MOTOR Plus-online.com - Mau balik nama kendaraan bermotor tapi faktur hilang? Bisa kok, bro.
Seperti yang kita tahu, faktur punya peran penting saat mau mutasi atau balik nama mobil atau motor bekas.
Enggak heran motor bekas tanpa faktur sering diragukan saat hendak dibeli.
Tapi, enggak perlu khawatir kalau faktur hilang.
Baca Juga: Pemotor Sadarlah, Kendaraan Tunggak Pajak Dua Tahun Terancam Bodong! Ini Mekanismenya
Hal itu disampaikan Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Solo, Jawa Tengah (Jateng) Nurma Riyanti.
Nurma mengatakan pemilik motor tetap bisa mutasi atau balik nama kendaraan bermotor miliknya.
"Untuk mutasi dan balik nama bisa menggunakan kuitansi bermaterai Rp 6.000," kata Nurma pada Selasa (10/3).
"Kalau untuk faktur bisa minta copy faktur di bagian arsip," lanjutnya.
Menurutnya, copy faktur sudah cukup untuk menjadi syarat mutasi atau balik nama kendaraan bermotor.
"Nanti kan ada keterangan di surat mutasinya, apa saja yang tidak ada," ucapnya.
Nurma menambahkan, yang terpenting saat akan melakukan mutasi atau balik nama kendaraan membawa syarat wajibnya.
Seperti KTP asli atas nama, BPKB asli, STNK asli, kuitansi jual beli bermaterai Rp 6.000 dan juga membawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik.
"Untuk cabut berkas prosesnya agak lama yakni sampai satu bulan" sambung Nurma.
"Tetapi kalau hanya ganti pemilik saja satu hari bisa selesai," tutupnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR