Enggak Seperti yang Dibayangkan, Ternyata Mudah Banget Ambil Motor Bekas Kecelakaan dan Ditilang Polisi

Ardhana Adwitiya - Rabu, 11 Maret 2020 | 15:13 WIB
Ardhana/MOTOR Plus Online
Ratusan motor sitaan polisi mangkrak di Teluk Pucung, Bekasi.

MOTOR Plus-online.com - Motor yang terlibat kecelakaan atau kena razia disita untuk barang bukti.

Saat terjaring razia, motor akan disita pemotor jika tidak bisa menunjukkan STNK atau plat nomor sudah mati.

Untuk wilayah Bekasi, tempat penampungan barang bukti ini ada di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Jawa Barat.

Pantauan MOTOR Plus-Online di lokasi, ada ratusan motor sitaan yang terparkir berjajar.

Baca Juga: Waspada, Kawanan Maling Bermotor Gasak Barang Berharga Pengemudi Mobil, Modusnya Pakai Trik Lama

Baca Juga: Street Manners: Pemotor Kelupaan Bawa STNK, Siap-siap Motor Ditahan Polisi

Kebanyakan motor yang disita merupakan jenis bebek atau matik.

Saking parahnya, ada beberapa motor hancur dan ditumpuk enggak karuan.

Semua motor terlantar karena pemiliknya tidak menyelesaikan proses peradilan pelanggaran berkendara.

"Kalau dia menyelesaikan perkara lalu lintasnya ya pasti diambil," kata Uddin selaku penjaga lahan kepada MOTOR Plus-Online, Selasa (10/3/2020).

 Baca Juga: Sedih Lihatnya, Ratusan Motor Sitaan Polisi Rusak Parah di Teluk Pucung Bekasi, Ini Faktanya

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular