MOTOR Plus-online.com - Motor yang terlibat kecelakaan atau kena razia disita untuk barang bukti.
Saat terjaring razia, motor akan disita pemotor jika tidak bisa menunjukkan STNK atau plat nomor sudah mati.
Untuk wilayah Bekasi, tempat penampungan barang bukti ini ada di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Jawa Barat.
Pantauan MOTOR Plus-Online di lokasi, ada ratusan motor sitaan yang terparkir berjajar.
Baca Juga: Waspada, Kawanan Maling Bermotor Gasak Barang Berharga Pengemudi Mobil, Modusnya Pakai Trik Lama
Baca Juga: Street Manners: Pemotor Kelupaan Bawa STNK, Siap-siap Motor Ditahan Polisi
Kebanyakan motor yang disita merupakan jenis bebek atau matik.
Saking parahnya, ada beberapa motor hancur dan ditumpuk enggak karuan.
Semua motor terlantar karena pemiliknya tidak menyelesaikan proses peradilan pelanggaran berkendara.
"Kalau dia menyelesaikan perkara lalu lintasnya ya pasti diambil," kata Uddin selaku penjaga lahan kepada MOTOR Plus-Online, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: Sedih Lihatnya, Ratusan Motor Sitaan Polisi Rusak Parah di Teluk Pucung Bekasi, Ini Faktanya
"Seperti biasa, tinggal bayar denda ke kantor kejaksaan, lalu kepolisian untuk mengambil barang bukti," sambungnya.
Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke Kejaksaan, barang bukti berupa motor dipegang Polisi.
"Pelanggar menyerahkan fotokopi kwintansi pembayaran, STNK, dan memo dari Polres Bekasi Kota ke saya untuk mengambil motornya," kata Uddin.
"Untuk pengambilan, bisa kapan saja, yang penting bisa selesaikan perkara lalu lintasnya dengan membayar denda," tambahnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR