Pelanggar Enggak Perlu Bingung Lagi, Ini Cara Gampang Urus Tilang ETLE

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Kamis, 12 Maret 2020 | 16:25 WIB
Erwan Hartawan/ Motor Plus
Kamera ETLE di Sarinah, Thamrin

MOTOR Plus-Online.com - Sejak Oktober tahun lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE).

Dari sisi kepolisian, tilang elektronik ini memang mempermudah polisi dalam menentukan segala bentuk pelanggaran.

Namun bagaimana dari sisi pelanggar?

Nyatanya masih banyak pelanggar yang bingung cara mengurus ketika tertangkap tilang elektronik.

Baca Juga: Makin Ketar-Ketir, Polda Metro Bakal Uji Coba 45 Kamera ETLE, Ini Titiknya!

Baca Juga: Waspada! 66 Kamera ETLE Sudah Terpasang, Plat Luar Kota Juga Bisa Kena E-Tilang

Tapi tenang, MOTOR Plus punya solusi dari kebingungan pelanggar tilang elektronik.

Kasi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Tri Waluyo mengingatkan kembali cara membayar denda tilang elektronik.

Tri menilai, cara mengurus denda ETLE pada dasarnya sama seperti tilang biasa yang dilakukan petugas.

"Kalau ada kendaraan terkena tilang elektronik biasanya akan diberikan surat pemberitahuan," ujar Kompol Tri Waluyo di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga: Hati-hati, Pemotor yang Terjerat 5 Pasal Tilang Elektronik (ETLE) Bisa Keluar Duit Banyak, Ini Daftar Dendanya

"Nanti dari situ diharapkan pemilik kendaraan segera mengurus dan datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran sertakan membawa surat untuk konfirmasi," sambungnya.

Tri menambahkan, setelah surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

Ada dua cara melakukan klarifikasi, bisa dengan cara online atau manual.

Jika memilih online, caranya dengan melalui situs www. ETLE-PMJ.info.

Baca Juga: Dompet Langsung Tipis Kena Tilang Elektronik Alias ETLE Apalagi Kalau Kesalahannya Banyak

Sementara jika manual, caranya dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Posko E-TLE buka dari Senin-Sabtu dengan waktu pelayanan Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.

Pelanggar diberi waktu lima hari untuk konfirmasi.

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Baca Juga: Tilang Elektronik Pakai Kamera ETLE Canggih, Pemotor Melakukan Pelanggaran Langsung Dijerat 5 Pasal Sekaligus

Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.

Tri mengatakan, tilang elektronik ini cukup efektif, dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas.

Sekaligus dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.

"Dengan adanya tilang elektronik kendaraan yang melakukan pelanggaran itu menurun," jelas Tri.

Baca Juga: Ini Resmi Dari Polisi Dijamin Bebas Tilang Elektronik atau ETLE Bagi Pemotor dan Pemobil

"Terutama daerah yang sudah dipasangi kamera CCTV, jadi mereka sudah pada taat kepada peraturan lalu lintas yang ada," paparnya.

Source : GRID OTO
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular