MOTOR Plus-Online.com - Suksesnya penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta bakal dicontoh beberapa wilayah di Indonesia.
Salah satunya Bekasi, Jawa Barat yang sudah siap menguji kamera ETLE.
Bahkan, Polres Metro Bekasi sudah mulai menguji coba sistem tilang elektronik ini terhadap pengendara motor di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan R.E. Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Mekanisme uji coba tilang elektronik roda dua ini, sama dengan roda empat.
Baca Juga: Enggak Jadi Hari Ini, Uji Coba 45 Kamera ETLE Baru Ditunda, Pemotor Bisa Bernapas Lega
Baca Juga: Pelanggar Enggak Perlu Bingung Lagi, Ini Cara Gampang Urus Tilang ETLE
Kamera pengawas atau CCTV akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.
"Setelah terekam, petugas akan mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar"
"Sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, ditulis Jumat (13/3/2020).
Para pelanggar akan diberi waktu selama 14 hari atau kurang lebih dua minggu untuk membayar denda.
Jika dalam kurun waktu tersebut denda tak dibayar, maka STNK akan diblokir.
Baca Juga: Makin Ketar-Ketir, Polda Metro Bakal Uji Coba 45 Kamera ETLE, Ini Titiknya!
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran penggunaan helm dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu.
Selanjutnya pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan.
Lalu pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu.
Baca Juga: Waspada! 66 Kamera ETLE Sudah Terpasang, Plat Luar Kota Juga Bisa Kena E-Tilang
"Dalam masa uji coba ini masih belum diberlakukan denda tilang, baru sebatas teguran," tegasnya.
Alih-alih mengubah perilaku bikers yang gak tertib.
Adanya tilang elektronik (ETLE) di Bekasi setidaknya bisa mengubah jadi tertib lalu lintas.
Semoga saja.
Source | : | korlantaspolri.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR