Jangan Macem-macem Deh, Tilang Elektronik Mulai Dicoba di Bekasi, Saatnya Berubah

Erwan Hartawan - Sabtu, 14 Maret 2020 | 11:00 WIB
TRIBUNNEWS
Terdapat 25 titik kamera ETLE

MOTOR Plus-Online.com - Suksesnya penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta bakal dicontoh beberapa wilayah di Indonesia.

Salah satunya Bekasi, Jawa Barat yang sudah siap menguji kamera ETLE.

Bahkan, Polres Metro Bekasi sudah mulai menguji coba sistem tilang elektronik ini terhadap pengendara motor di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan R.E. Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Mekanisme uji coba tilang elektronik roda dua ini, sama dengan roda empat.

Baca Juga: Enggak Jadi Hari Ini, Uji Coba 45 Kamera ETLE Baru Ditunda, Pemotor Bisa Bernapas Lega

Baca Juga: Pelanggar Enggak Perlu Bingung Lagi, Ini Cara Gampang Urus Tilang ETLE

Kamera pengawas atau CCTV akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.

"Setelah terekam, petugas akan mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar"

"Sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, ditulis Jumat (13/3/2020).

Para pelanggar akan diberi waktu selama 14 hari  atau kurang lebih dua minggu untuk membayar denda.

Jika dalam kurun waktu tersebut denda tak dibayar, maka STNK akan diblokir.

Baca Juga: Makin Ketar-Ketir, Polda Metro Bakal Uji Coba 45 Kamera ETLE, Ini Titiknya!

Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran penggunaan helm dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu.

Selanjutnya pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan.

Lalu pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu.

Baca Juga: Waspada! 66 Kamera ETLE Sudah Terpasang, Plat Luar Kota Juga Bisa Kena E-Tilang

"Dalam masa uji coba ini masih belum diberlakukan denda tilang, baru sebatas teguran," tegasnya.

Alih-alih mengubah perilaku bikers yang gak tertib.

Adanya tilang elektronik (ETLE) di Bekasi setidaknya bisa mengubah jadi tertib lalu lintas.

Semoga saja.

Source : korlantaspolri.go.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular