MOTOR Plus-online.com Segala macam kendaraan yang ada di Indonesia wajib terdaftar dan teregistrasi resmi di kepolisian.
Salah satunya adalah kendaraan roda dua yang menjadi populasi paling banyak di Indonesia.
Setiap motor harus memiliki kelengkapan surat lengkap seperti STNK, BPKB dan TNKB atau plat nomor.
Namun terkadang dengan alasan estetika bahkan karena baut plat nomer jatuh dan tidak sadar plat nomer suka tidak dipasang.
Baca Juga: Jangan Macem-macem Deh, Tilang Elektronik Mulai Dicoba di Bekasi, Saatnya Berubah
Baca Juga: Pelanggar Enggak Perlu Bingung Lagi, Ini Cara Gampang Urus Tilang ETLE
Salah satu tingkah ngeyel yang sering dilakukan pemotor adalah memodifikasi Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Modifikasinya mulai dari mencopot atau memindahkan dudukannya, hingga memberikan variasi huruf atau pengecatan.
Namun bagimana jadinya jika pengendara sepeda motor tidak memasang Pelat Nomor dengan alasan bautnya hilang?
Misalnya pelat nomor hanya terpasang di depan, sementara yang belakang tidak dipasang tetapi tetap dibawa dan ada di jok motor.
Apakah masih tetap ditilang?
Menanggapi hal ini Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrahman mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Undang-undang tersebut mewajibkan seluruh kendaraan agar dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada bagian sisi depan dan belakang, di posisi yang telah disediakan pada masing-masing Kendaraan Bermotor.
"Seyogyanya harus terpasang, dan apabila tidak terpasang maka perbuatan tersebut jelas telah melanggar aturan," kata Kompol Arif Fazrulrahman.
Menurut dia, TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor (Ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu.
Yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
Unsur-unsur pengaman TNKB berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR