MOTOR Plus-Online.com - Mengalami insiden dijalan memang merupakan hal yang tidak diharapkan.
Apalagi jika terjadi insiden dengan pengendara lain.
Saling menyalahkan bahkan main hakim sendiri jadi pemandangan yang lumrah.
Sebaiknya jika mengalami insiden kecelakaan pengendara tidak main hakim sendiri, sebab sudah ada regulasinya.
Baca Juga: Kini Debt Collector Ditangkapi Polisi Sesuai Keputusan MK dan Peraturan Kapolri
Baca Juga: Heboh Peraturan Driver Ojek Online Wajib Selfie dengan Penumpang, Ini Tujuannya
Melansir dari Kompas.com, Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), mengatakan, hal yang harus dilakukan ketika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Setelah terjadi kecelakaan itu, sudah diatur di Pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009, bisa merujuk dari sana,” ucap Marcel.
UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 231 berisi:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR