(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Setelah berhenti, pengemudi bisa memastikan kondisinya dengan menggerakan badannya.
Jika bisa digerakkan, keluar dari kendaraan dan bisa menghubungi ambulans dan polisi terdekat.
“Jangan panik, bila memungkinkan keluar dari kendaraan agar terhindar dari bahaya yang lebih besar dan wajib segera telepon ambulans dan polisi,” ucap Marcell.
Baca Juga: Angka Kecelakaan Masih Tinggi, Kemenhub Masukkan Pelajaran Tertib Lalu Lintas ke Kurikulum Sekolah
Dalam UU Nomor 22 juga sudah ditulis jika pengemudi tidak bertanggung jawab atau tabrak lari, diatur pada Pasal 312 yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Source | : | kompas |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR