MOTOR Plus-Online.com - Mengalami insiden dijalan memang merupakan hal yang tidak diharapkan.
Apalagi jika terjadi insiden dengan pengendara lain.
Saling menyalahkan bahkan main hakim sendiri jadi pemandangan yang lumrah.
Sebaiknya jika mengalami insiden kecelakaan pengendara tidak main hakim sendiri, sebab sudah ada regulasinya.
Baca Juga: Kini Debt Collector Ditangkapi Polisi Sesuai Keputusan MK dan Peraturan Kapolri
Baca Juga: Heboh Peraturan Driver Ojek Online Wajib Selfie dengan Penumpang, Ini Tujuannya
Melansir dari Kompas.com, Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), mengatakan, hal yang harus dilakukan ketika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Setelah terjadi kecelakaan itu, sudah diatur di Pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009, bisa merujuk dari sana,” ucap Marcel.
UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 231 berisi:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Setelah berhenti, pengemudi bisa memastikan kondisinya dengan menggerakan badannya.
Jika bisa digerakkan, keluar dari kendaraan dan bisa menghubungi ambulans dan polisi terdekat.
“Jangan panik, bila memungkinkan keluar dari kendaraan agar terhindar dari bahaya yang lebih besar dan wajib segera telepon ambulans dan polisi,” ucap Marcell.
Baca Juga: Angka Kecelakaan Masih Tinggi, Kemenhub Masukkan Pelajaran Tertib Lalu Lintas ke Kurikulum Sekolah
Dalam UU Nomor 22 juga sudah ditulis jika pengemudi tidak bertanggung jawab atau tabrak lari, diatur pada Pasal 312 yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Source | : | kompas |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR