Pemotor Wajib Tahu Apa Itu SIM D? Biaya Bikin Hingga Perpanjangannya

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Sabtu, 14 Maret 2020 | 20:30 WIB
Antara Foto
Proses pembuatan SIM D juga ada tes berkendara

MOTOR Plus-Online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengendara motor yang telah memenuhi syarat.

Ada beberapa kategori SIM yang selama ini yang akrab kita jumpai di Indonesia.

Seperti SIM A, B, C dan D.

Tapi tahu kah pengendera soal SIM D?

Baca Juga: Anti Calo Pembuatan SIM, Teknologi Modern ini Sudah Diterapkan Di Polres Metro Depok

Baca Juga: Asyik Kampanye Keselamatan Lalu Lintas, Polisi dan dan Anggota DPR Bagi-bagi SIM Gratis

SIM D termasuk golongan SIM yang dibuat khusus.

Pasalnya, SIM D hanya untuk para pengendara dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Edwin mengatakan, bagi penyandang disabilitas jika ingin mendapatkan SIM yakni masuk dalam katagori SIM D.

"Bisa kok mengurusnya, tes teorinya juga sama pada umumnya," kata Edwin kepada di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Baca Juga: Horeee Makin Gampang Bikin SIM, Gagal Saat Tes Psikologi Bisa Diulang Sampai 15 Kali

Tribun
Ilustrasi. SIM D

"Untuk biayanya buat SIM D yakni Rp 50 ribu," ujarnya.

"Sementara untuk perpanjangannya, hilang, rusak dan pindah masuk (mutasi) yakni Rp 30 ribu saja," lanjutnya.

Dalam situs resmi Polri, berikut penggunaan golongan SIM yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia, berdasarkan pasal 211 (2) PP 44/93:

Golongan SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Baca Juga: Makin Ketat, Ini Alasan Bikin SIM Sekarang Wajib Mengikuti Tes Psikologi dan Harus Lulus

Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).

Golongan SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Baca Juga: Buruan Urus, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Meroket Akibat Adanya Tes Psikologi, Segini Tambahannya

Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/Jam

Golongan SIM D

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Source : GRID OTO
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular