MOTOR Plus-Online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengendara motor yang telah memenuhi syarat.
Ada beberapa kategori SIM yang selama ini yang akrab kita jumpai di Indonesia.
Seperti SIM A, B, C dan D.
Tapi tahu kah pengendera soal SIM D?
Baca Juga: Anti Calo Pembuatan SIM, Teknologi Modern ini Sudah Diterapkan Di Polres Metro Depok
Baca Juga: Asyik Kampanye Keselamatan Lalu Lintas, Polisi dan dan Anggota DPR Bagi-bagi SIM Gratis
SIM D termasuk golongan SIM yang dibuat khusus.
Pasalnya, SIM D hanya untuk para pengendara dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Edwin mengatakan, bagi penyandang disabilitas jika ingin mendapatkan SIM yakni masuk dalam katagori SIM D.
"Bisa kok mengurusnya, tes teorinya juga sama pada umumnya," kata Edwin kepada di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
Baca Juga: Horeee Makin Gampang Bikin SIM, Gagal Saat Tes Psikologi Bisa Diulang Sampai 15 Kali
"Untuk biayanya buat SIM D yakni Rp 50 ribu," ujarnya.
"Sementara untuk perpanjangannya, hilang, rusak dan pindah masuk (mutasi) yakni Rp 30 ribu saja," lanjutnya.
Dalam situs resmi Polri, berikut penggunaan golongan SIM yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia, berdasarkan pasal 211 (2) PP 44/93:
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Baca Juga: Makin Ketat, Ini Alasan Bikin SIM Sekarang Wajib Mengikuti Tes Psikologi dan Harus Lulus
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/Jam
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Source | : | GRID OTO |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR