MOTOR Plus-online.com - Bagi pengendara atau pengemudi kendaraan, diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat SIM
Selain memiliki SIM tersbut, pengguna kendaraan juga sudah harus berumur cukup.
Ada beberapa kategori SIM yang selama ini kita jumpai di Tanah Air.
Seperti SIM A, B, dan C. Tapi apa Apakah Pernah tahu bahwa ada SIM D?
Baca Juga: Kena Tilang Lalu SIM C atau STNK Ditahan Polisi, Jangan Panik Ternyata Begini Cara Mengurusnya
SIM D dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.
Untuk dimiliki oleh pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Edwin mengatakan di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
Bagi penyandang disabilitas jika ingin mendapatkan SIM yakni masuk dalam katagori SIM D.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR