Di Indonesia Berlaku SIM A Sampai SIM C, Apakah SIM D Berlaku Untuk Pemotor Juga? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Senin, 16 Maret 2020 | 13:49 WIB
Tribun Bali
Ilustrasi pemilik SIM D.

Baca Juga: Jangan Coba-Coba! Bikin SIM C Pakai Calo Bisa Dipenjara, Segini Lamanya

Golongan SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Baca Juga: Sekarang Ujian Praktek Pembuatan SIM C Penilaian Secara Elektronik

Golongan SIM C

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/Jam

Golongan SIM D

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular