Di Indonesia Berlaku SIM A Sampai SIM C, Apakah SIM D Berlaku Untuk Pemotor Juga? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Senin, 16 Maret 2020 | 13:49 WIB
Tribun Bali
Ilustrasi pemilik SIM D.

MOTOR Plus-online.com - Bagi pengendara atau pengemudi kendaraan, diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat SIM

Selain memiliki SIM tersbut, pengguna kendaraan juga sudah harus berumur cukup.

Ada beberapa kategori SIM yang selama ini kita jumpai di Tanah Air.

Seperti SIM A, B, dan C. Tapi apa Apakah Pernah tahu bahwa ada SIM D?

Baca Juga: Kena Tilang Lalu SIM C atau STNK Ditahan Polisi, Jangan Panik Ternyata Begini Cara Mengurusnya

Baca Juga: Mantaf, Bukan Cuma Antar SIM ke Rumah Warga, Tapi Layanan SIM Care Akan Menjemput Jika Ada Kekeliruan Pada SIM

SIM D dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.

Untuk dimiliki oleh pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Edwin mengatakan di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Bagi penyandang disabilitas jika ingin mendapatkan SIM yakni masuk dalam katagori SIM D.

Baca Juga: Horeee Makin Gampang Bikin SIM, Polisi Resmi Buka Layanan SIM Care, SIM Baru Langsung Diantar ke Rumah

"Bisa kok mengurusnya, tes teorinya juga sama pada umumnya," kata Edwin.

"Untuk biayanya buat SIM D yakni Rp 50 ribu," ujarnya.

"Sementara untuk perpanjang, hilang, rusak dan pindah masuk (mutasi) yakni Rp 30 ribu saja," lanjutnya.

Dalam situs resmi Polri, berikut penggunaan golongan SIM yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia, berdasarkan pasal 211 (2) PP 44/93:

Baca Juga: Dilengkapi 4 Jenis Sensor, Cara Ujian Praktik Untuk Pemohon SIM C di Jakarta Semakin Canggih

Golongan SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).

Baca Juga: Jangan Coba-Coba! Bikin SIM C Pakai Calo Bisa Dipenjara, Segini Lamanya

Golongan SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Baca Juga: Sekarang Ujian Praktek Pembuatan SIM C Penilaian Secara Elektronik

Golongan SIM C

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/Jam

Golongan SIM D

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular