Baca Juga: Motor Listrik Akhirnya Resmi Pakai Pelat Nomor, Ada Penambahan Warna Biru
Lebih jauh dijelaskan, TNKB tanda regident kendaraan bermotor (Ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
Unsur-unsur pengaman TNKB berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Jadi, walau pelat nomor dibawa di dalam jok namun jika tidak terpasang tetap saja polisi bisa melakukan penilangan.
Baca Juga: Motor Listrik Akhirnya Resmi Pakai Pelat Nomor, Ada Penambahan Warna Biru
Kecuali polisi sebagai manusia memberikan pengampunan atau memaafkan, jadi tidak ditilang.
Alangkah lebih baiknya setelah pelat nomor lepas segera dipasang kembali karena sekarang bengkel sudah banyak di pinggir jalan.
KOMENTAR