Apa Tetap Ditilang Jika Pelat Nomor Lepas Disimpan Dalam Jok?

Aong - Selasa, 17 Maret 2020 | 09:54 WIB
AONG
Pelat nomor disimpan di dalam jok

 

MOTOR Plus-online.com - Sering banget melihat pelat nomor belakang motor tidak terpasang dengan alasan bautnya lepas.

Apakah akan ditilang jika motor tidak dipasangi pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan alasan bautnya hilang tersebut?

Jadinya pelat nomor hanya terpasang di depan sedangkan yang belakang tidak dipasang tapi tetap dibawa di dalam bagasi di bawah jok motor.

Ditanggapi Kompol Arif Fazlurrahman Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pemotor Terobos Jalur Transjakarta Sambil Menutup Pelat Nomor Depan, Polisi Akan Buru Lewat Identifikasi Wajah

Baca Juga: Bikers Mesti Tahu Pelat Nomor Motor Model Baru Segera Diberlakukan Tahun 2020, Ini Alasanya

"Seyogyanya harus terpasang, dan apabila tidak terpasang maka perbuatan tersebut jelas telah melanggar aturan," kata Kompol Arif kepada GridOto.com baru-baru ini.

Merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Mewajibkan semua kendaraan dipasangi pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di depan dan belakang.

Posisinnya yang telah disediakan pada masing-masing motor.

Baca Juga: Motor Listrik Akhirnya Resmi Pakai Pelat Nomor, Ada Penambahan Warna Biru

Lebih jauh dijelaskan, TNKB tanda regident kendaraan bermotor (Ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.

TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

Unsur-unsur pengaman TNKB berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Jadi, walau pelat nomor dibawa di dalam jok namun jika tidak terpasang tetap saja polisi bisa melakukan penilangan.

Baca Juga: Motor Listrik Akhirnya Resmi Pakai Pelat Nomor, Ada Penambahan Warna Biru

Kecuali polisi sebagai manusia memberikan pengampunan atau memaafkan, jadi tidak ditilang.

Alangkah lebih baiknya setelah pelat nomor lepas segera dipasang kembali karena sekarang bengkel sudah banyak di pinggir jalan. 

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular