MOTOR Plus-online.com - Pemotor wajib tahunih, soalnya masa darurat bencana akibat virus covid-19 atau corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Informasi tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A yang ditandatangani oleh kepala BNPB, Doni Monardo.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas BNPB, Rita Rosita.
"Ya benar (ada surat keputusan)," kata Rita dikutip MOTOR Plus-online dari Kompas.com (17/3/2020).
Baca Juga: Sah, PP IMI Umumkan Penundaan Seluruh Agenda Balap Motor Karena Wabah Virus Corona
Baca Juga: Pantas Disebut Legenda MotoGP, Begini Kesibukan Valentino Rossi di Tengah Serangan Virus Corona
Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Baca Juga: Diisolasi Karena Virus Corona, Murid Valentino Rossi Curhat Otot Pada Kaku Akibat Tidak Ada Kerjaan
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.
Sejauh ini, pemerintah telah mengumumkan ada 172 pasien yang terkonfirmasi mengidap virus corona atau Covid-19.
Kemudian, delapan orang yang telah sembuh dari perawatan Covid-19.
Baca Juga: Sekolah dan Kantor Diliburkan Pemerintah Karena Virus Corona, Driver Ojol Langsung Kena Imbasnya
Adapun lima orang telah meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dinyatakan positif virus corona.
Ancaman penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19 di Indonesia mulai terasa sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ada dua orang yang positif terpapar pada 2 Maret 2020.
Jadi sebaiknya Brother kurangi aktivitas di luar rumah untuk sementara waktu, ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR