Calon Pembeli Masih Bingung Soal STNK dan BPKB Motor Listrik, Begini Penjelasan Polisi

Erwan Hartawan - Rabu, 18 Maret 2020 | 16:35 WIB
GridOto.com
Ilustrasi Motor listrik

MOTOR Plus-Online.com - Pasar roda dua nasional mulai diramaikan oleh sepeda motor listrik.

Namun ditengah ramainya motor listrik masih banyak yang mempertanyakan surat-surat kendaraan tersebut.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Tapi, bagiamana pengurusan surat-surat kendaraan listrik tersebut, seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)?

Baca Juga: Peduli Kebersihan Udara, PT Tetap Jaya Motorindo Ikut Pamer Motor Listrik

Baca Juga: Ditanya Soal Kesiapan Seputar Konversi Motor Listrik, Bos Yamaha Kasih Jawaban Mengejutkan

Menanggapi hal ini, Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra pun berikan tanggapannya.

"Seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi itu harus didaftarkan. Undang-undang berkata seluruh kendaraan yang beroperasi di atas jalan"

"Baik digerakkan oleh pengerak motor listrik itu harus didaftarkan," kata Halim dilansir dari Kompas.com.

Menurutnya, dalam pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.

Otomania.com
STNK motor listrik

Baca Juga: Video Jajal Sepeda Motor Listrik Custom Handmade, Biayanya Mulai Segini

Hal itu pun dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

Lebih rinci, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan.

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.

Baca Juga: Murah Banget! Cukup Modal Rp 2 Ribuan Motor Listrik Bisa Melesat Sejauh Ini

Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :

a. motor bakar;
b. motor listrik
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular