MOTOR Plus-Online.com - Pasar roda dua nasional mulai diramaikan oleh sepeda motor listrik.
Namun ditengah ramainya motor listrik masih banyak yang mempertanyakan surat-surat kendaraan tersebut.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Tapi, bagiamana pengurusan surat-surat kendaraan listrik tersebut, seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)?
Baca Juga: Peduli Kebersihan Udara, PT Tetap Jaya Motorindo Ikut Pamer Motor Listrik
Baca Juga: Ditanya Soal Kesiapan Seputar Konversi Motor Listrik, Bos Yamaha Kasih Jawaban Mengejutkan
Menanggapi hal ini, Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra pun berikan tanggapannya.
"Seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi itu harus didaftarkan. Undang-undang berkata seluruh kendaraan yang beroperasi di atas jalan"
"Baik digerakkan oleh pengerak motor listrik itu harus didaftarkan," kata Halim dilansir dari Kompas.com.
Menurutnya, dalam pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
Baca Juga: Video Jajal Sepeda Motor Listrik Custom Handmade, Biayanya Mulai Segini
Hal itu pun dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.
Lebih rinci, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan.
Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.
Baca Juga: Murah Banget! Cukup Modal Rp 2 Ribuan Motor Listrik Bisa Melesat Sejauh Ini
Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :
a. motor bakar;
b. motor listrik
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR